<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<oai_dc:dc xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
  <dc:title>Peraturan komisi pemilihan umum nomor 41 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan kenangan komisi pemilihan umum bagian anggaran 069 dan keputusan sekretariat jenderal komisi pemilihan umum nomor 442/Sj/Kpu/Tahun 2008 tentang petunjuk teknis pengaturan dan pertanggung jawaban penggunaan dana keperluan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara,kelompok penyelenggara pemungutan suara,petugas pemutahiran data pemilih, panitia pemilihan luar negeri dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam pemilihan umum tahun 20096 untuk bagian anggaran 069</dc:title>
  <dc:publisher>Mataram</dc:publisher>
  <dc:subject>Pemilihan Umum-Undang-Undang Dan Peraturan</dc:subject>
</oai_dc:dc>
