<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<srw_dc:dc xmlns:srw_dc="info:srw/schema/1/dc-schema" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <dc:title>Keputusan komisi pemilihan  Umum Republik Indonesia, Nomor 3 tahun 2015  tentang  tata kerja komisi pemilihan umum propinsi/komisi independen pemilihan Aceh dan pemilihan kabupaten /kota pembentukan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan  wakil walikota</dc:title>
</srw_dc:dc>
